Peraturan Pokok adalah undang-undang atau peraturan lain setingkat undang-undang yang mengatur tentang kerugian negara/daerah.
Peraturan tentang mekanisme adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah.
Peraturan tentang pengelolaan adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan kerugian negara/daerah mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaporan dan pengendalian.
Putusan Pengadilan adalah Putusan kasus kerugian negara/tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum sesuai putusan pada tingkat peradilan yang bersangkutan.
Entitas adalah departeman/kementerian/lembaga negara/instansi pusat lainnya/pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah atau badan pengelola keuangan lainnya yang menjadi obyek pemeriksaan BPK RI.
Instansi Pusat adalah departeman/kementerian/lembaga negara/instansi pusat lainnya yang melaksanakan urusan pemerintahan di tingkat pusat.
Pemerintah Daerah adalah instansi yang melaksanakan urusan pemerintahan di daerah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintah Daerah.
BUMN/BUMD adalah badan usaha yang dibentuk oleh negara/daerah sesuai undang-undang badan usaha milik negara/daerah.
Badan Pengelola Keuangan Negara Lainnya adalah badan lain yang dibentuk oleh negara untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara, antara lain Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Kasus Kerugian Negara yang sudah ditetapkan adalah Kasus Kerugian Negara yang telah dinilai dan atau ditetapkan oleh BPK, Pemerintah Pusat/Daerah atau Peradilan.
Kasus Kerugian Negara yang sedang dalam proses adalah Kasus Kerugian Negara yang sedang dalam proses penilaian dan atau penetapan oleh BPK, Pemerintah Pusat/Daerah atau Peradilan.
Kasus Kerugian Negara yang masih berupa informasi adalah indikasi kerugian negara yang diperoleh dari Hasil Pemeriksaan BPK, Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah, pengawasan atasan langsung atau perhitungan ex officio.
Unit Kerja Pemantau adalah unit kerja pada lingkungan Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan yang diberikan fungsi untuk memantau penyelesaian kerugian negara/daerah sesuai Tata Kerja Pelaksana BPK.
Auditorat Utama Keuangan Negara (Auditama/AKN) adalah unit kerja Eselon I di lingkungan Pelaksana BPK yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Perwakilan BPK adalah unit kerja Eselon II yang berada di setiap Propinsi untuk melaksanakan tugas pokok dan kewenangan BPK.
Status Tindak Lanjut adalah progres kasus suatu kasus kerugian negara, yaitu sudah ditetapkan, sedang dalam proses penetapan atau masih berupa informasi kerugian negara.
Aparat Penegak Hukum (APH) adalah instansi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan proses peradilan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penuntutan.
Hasil Pemeriksaan BPK (HP BPK) adalah laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada stake holder BPK setelah melalui proses sebagaimana dimuat dalam Panduan Manajemen Pemeriksaan.